Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang yang melakukan:
a. kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
dan/atau
b. Kegiatan Layanan Uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
