Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang yang melakukan: a. kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank; dan/atau b. Kegiatan Layanan Uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda