Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. penerbitan alat pembayaran dengan menggunakan kartu; b. penerbitan uang elektronik; c. penerbitan cek dan/atau bilyet giro; d. penyelenggaraan dompet elektronik; e. penyelenggaraan transfer dana termasuk transfer dana yang dilakukan melalui sistem Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA; f. penyelenggaraan penerusan transaksi pembayaran; dan/atau g. Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda