Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran;
b. Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang;
c. pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
d. pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
