Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini mencakup Perlindungan Konsumen untuk Konsumen yang memanfaatkan produk dan/atau jasa dari Penyelenggara yang diatur dan diawasi oleh Bank INDONESIA. (2) Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. pengaturan dalam ketentuan yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; b. Penyelenggara; dan c. Konsumen.
Koreksi Anda