Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 22-2-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-2-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/10/PBI/2018 TENTANG TRANSAKSI DOMESTIC NON-DELIVERABLE FORWARD
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non- Deliverable Forward (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6252) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/7/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non- Deliverable Forward (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6353) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf d sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
