Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 22-19-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-19-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/4/PBI/2020 TENTANG INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU GUNA MENDUKUNG PENANGANAN DAMPAK PEREKONOMIAN AKIBAT WABAH VIRUS CORONA
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6484) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
