Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 22-18-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-18-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan FLI dalam Sistem BI-RTGS dilakukan dengan mengagunkan Surat Berharga yang dimiliki oleh Bank Peserta Sistem BI-RTGS pada rekening FLI. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan FLI diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda