Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bank dinyatakan cidera janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A ayat (1), selain melakukan pendebetan rekening giro Bank setelah PLJPS jatuh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Bank INDONESIA melakukan: a. eksekusi atas agunan PLJPS; atau b. penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJPS. (2) Pelaksanaan eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bank INDONESIA tanpa harus memperoleh persetujuan Bank. (3) Dalam hal nilai hasil eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari kewajiban PLJPS maka Bank wajib melakukan pelunasan melalui setoran kekurangan kewajiban PLJPS kepada Bank INDONESIA. (4) Dalam hal nilai hasil eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari kewajiban PLJPS maka Bank INDONESIA mengembalikan kelebihan tersebut kepada Bank. 13. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda