Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25A

PERBAN Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang tidak melakukan pelunasan PLJPS pada saat jatuh waktu dinyatakan cidera janji. (2) Bank yang cidera janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sukarela menyerahkan seluruh agunan PLJPS kepada Bank INDONESIA untuk dilakukan eksekusi agunan. 12. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda