Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penambahan plafon PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit hal sebagai berikut:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. jangka waktu PLJPS secara keseluruhan belum melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender berturut-turut; dan
c. Bank telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2).
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada Bank dengan tembusan kepada OJK.
(4) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank harus melakukan hal sebagai berikut:
a. menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJPS jika terdapat tambahan agunan PLJPS;
b. menunjuk notaris;
c. menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perubahan perjanjian pemberian PLJPS dan akta perubahan pengikatan agunan PLJPS; dan
d. menyampaikan dokumen lainnya yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(5) Bank INDONESIA melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang terkait dengan agunan PLJPS dan dokumen lainnya yang diserahkan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan Bank telah lengkap maka akan dilakukan penandatanganan terhadap akta perubahan perjanjian pemberian PLJPS dan akta perubahan pengikatan agunan PLJPS.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan Bank tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon PLJPS maka Bank harus:
a. menambah agunan PLJPS; dan/atau
b. menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJPS.
(8) Persetujuan atas permohonan penambahan plafon PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibatalkan oleh Bank INDONESIA apabila:
a. Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan Bank tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai
agunan tidak mencukupi plafon PLJPS dan Bank tidak dapat menambah agunan PLJPS dan/atau Bank tidak menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (7);
dan/atau
c. diketahui bahwa Bank tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(9) Tambahan plafon PLJPS yang disetujui akan diakumulasikan dengan plafon PLJPS sebelumnya.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan plafon PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
11. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
