Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank dapat mengajukan permohonan penambahan plafon PLJPS secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK. (2) Permohonan penambahan plafon PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek; b. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJPS berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik dan verifikasi dari Kantor Akuntan Publik; c. hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik mengenai nilai pasar: 1. agunan PLJPS; dan 2. agunan dari Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah dalam hal terdapat agunan PLJPS berupa Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah; d. hasil verifikasi Kantor Akuntan Publik atas: 1. pemenuhan persyaratan agunan PLJPS; 2. kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJPS; dan 3. perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan untuk menjamin PLJPS; dan e. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA. (3) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK untuk menindaklanjuti permohonan penambahan plafon PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 10. Ketentuan ayat (4) huruf a dan huruf d, ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) huruf b Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda