Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit hal sebagai berikut: a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. jangka waktu PLJPS secara keseluruhan belum melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender berturut-turut; dan c. Bank telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). (3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada Bank dengan tembusan kepada OJK. (4) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank harus melakukan hal sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJPS jika terdapat penambahan dan/atau penggantian agunan PLJPS; b. menunjuk notaris; c. menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perubahan perjanjian pemberian PLJPS dan rancangan akta perubahan pengikatan agunan PLJPS; d. melunasi bagi hasil atas PLJPS pada saat jatuh waktu; dan e. menyampaikan dokumen lainnya yang diminta oleh Bank INDONESIA. (5) Bank INDONESIA melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang terkait dengan agunan PLJPS dan dokumen lainnya yang diserahkan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan Bank telah lengkap maka akan dilakukan penandatanganan terhadap akta perubahan perjanjian pemberian PLJPS dan akta perubahan pengikatan agunan PLJPS. (7) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan Bank tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon PLJPS maka Bank harus: a. menambah agunan PLJPS; dan/atau b. menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJPS. (8) Persetujuan atas permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan oleh Bank INDONESIA apabila: a. Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); b. berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan Bank tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon dan Bank tidak dapat menambah agunan PLJPS dan/atau Bank tidak menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan/atau c. diketahui bahwa Bank tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan jangka waktu PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 9. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda