Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit hal sebagai berikut:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. kelengkapan dokumen permohonan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2); dan
c. analisis mengenai perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas Bank.
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada Bank dengan tembusan kepada OJK.
(4) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank harus melakukan hal sebagai berikut:
a. menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJPS;
b. menunjuk notaris;
c. menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perjanjian pemberian PLJPS dan rancangan akta pengikatan agunan PLJPS;
dan
d. menyampaikan dokumen lainnya yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(5) Bank INDONESIA melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang terkait dengan agunan PLJPS dan dokumen lainnya yang diserahkan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan Bank telah lengkap maka akan dilakukan penandatanganan terhadap akta perjanjian pemberian PLJPS dan akta pengikatan agunan PLJPS.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan Bank tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon dan Bank tidak dapat menambah agunan PLJPS maka plafon PLJPS diturunkan sesuai dengan nilai agunan yang tersedia, sepanjang Bank mempunyai sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJPS.
(8) Persetujuan atas permohonan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan oleh Bank INDONESIA apabila:
a. Bank tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c, dan/atau huruf d;
b. berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan Bank tidak
lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon, Bank tidak dapat menambah agunan PLJPS dan Bank tidak mempunyai sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJPS; dan/atau
c. diketahui bahwa Bank tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
