Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Permohonan PLJPS diajukan oleh Bank secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK.
(2) Permohonan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. surat pernyataan Bank yang memuat paling sedikit:
1. Bank mengalami Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek;
2. aset yang menjadi agunan PLJPS berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
3. Bank tidak akan memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali agunan PLJPS yang masih dalam status sebagai agunan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
4. Bank sanggup untuk membayar segala kewajiban terkait PLJPS;
5. Bank menjamin kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan dan kesanggupan Bank untuk menyampaikan data dan/atau dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA;
dan
6. Bank menjamin agunan PLJPS telah memenuhi seluruh persyaratan agunan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1a);
b. surat pernyataan dari pemegang saham pengendali Bank bahwa pemegang saham pengendali Bank menjamin pelunasan PLJPS serta sanggup untuk menerbitkan jaminan pribadi (personal guarantee) dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang disertai dengan daftar aset pemegang saham pengendali;
c. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek;
d. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJPS berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik dan verifikasi dari Kantor Akuntan Publik;
e. hasil pemeringkatan Sukuk Korporasi yang diterbitkan oleh paling sedikit 1 (satu) lembaga pemeringkat yang diakui oleh OJK dalam hal terdapat agunan berupa Sukuk Korporasi dan hasil pemeringkatan tersebut belum melebihi 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal permohonan PLJPS;
f. hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik mengenai nilai pasar:
1. agunan PLJPS; dan
2. agunan dari Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah dalam hal terdapat agunan PLJPS berupa Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah:
g. hasil verifikasi Kantor Akuntan Publik atas:
1. pemenuhan persyaratan agunan PLJPS;
2. kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJPS; dan
3. perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan untuk menjamin PLJPS;
h. surat persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengenai permohonan PLJPS dan/atau penggunaan aset Bank sebagai agunan PLJPS;
i. anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Bank, termasuk perubahannya; dan
j. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(3) Bank wajib menjamin kebenaran data dan dokumen yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan PLJPS, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik, dan verifikasi oleh Kantor Akuntan Publik, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
6. Ketentuan ayat (4) huruf d, ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) huruf b Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
