Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berupa: a. surat berharga syariah; dan/atau b. Aset Pembiayaan. (2) Jenis surat berharga syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. SBIS; b. SukBI; c. SBSN; dan/ atau d. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan: 1. memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi; 2. aktif diperdagangkan; dan 3. memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. merupakan pembiayaan dengan akad mudharabah, akad musyarakah, dan/atau akad ijarah nonjasa; b. kolektibilitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut; c. dijamin dengan agunan tanah dan bangunan dan/atau tanah, kecuali pembiayaan pegawai; d. bukan merupakan pembiayaan kepada pihak terkait Bank; e. tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; f. sisa jangka waktu jatuh waktu pembiayaan paling singkat 9 (sembilan) bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian pemberian PLJPS; g. saldo pokok pembiayaan tidak melebihi batas maksimum penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon pembiayaan; h. memiliki akad pembiayaan serta pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum; dan i. dalam akad pembiayaan antara Bank dan nasabah tercantum klausul bahwa pembiayaan dapat dialihkan kepada pihak lain. (3a) Dalam hal Aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan tidak pernah direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak mencukupi, Bank dapat menggunakan Aset Pembiayaan yang direstrukturisasi selama periode stimulus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai agunan dengan ketentuan sebagai berkut: a. Aset Pembiayaan tidak pernah direstrukturisasi dalam 2 (dua) tahun terakhir diluar periode stimulus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan b. persyaratan Aset Pembiayaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i telah terpenuhi. (4) Surat berharga syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJPS dalam hal: a. Bank tidak memiliki surat berharga syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c; atau b. Bank memiliki surat berharga syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c, namun tidak mencukupi untuk menjadi agunan PLJPS. (5) Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJPS apabila pada saat permohonan PLJPS Bank tidak memiliki surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS atau surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS yang dimiliki oleh Bank tidak mencukupi untuk menjadi agunan PLJPS. (6) Selain agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan tertentu Bank dapat menyerahkan agunan lain berupa: a. tanah dan bangunan dan/atau tanah milik Bank dan/atau pihak lainnya; dan/atau b. aset lainnya milik Bank dan/atau pihak lainnya yang ditentukan oleh Bank INDONESIA. (6a) Penyerahan agunan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sebagai berikut: a. pada saat mengajukan permohonan terkait PLJPS, Bank dapat menyerahkan agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah; dan/atau b. pada saat periode pemberian PLJPS, dengan kondisi sebagai berikut: 1. Bank dapat menyerahkan agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah; dan/atau 2. Bank INDONESIA meminta Bank untuk menyerahkan agunan lain jika agunan PLJPS yang telah diterima oleh Bank INDONESIA pada periode pemberian PLJPS mengalami penurunan nilai sehingga tidak memenuhi kecukupan perhitungan nilai agunan yang dibutuhkan dan Bank tidak dapat mengganti atau menambah agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3a). (7) Agunan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) harus dilengkapi dengan dokumen yang terkait dengan agunan PLJPS. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria agunan, mekanisme pengagunan, dokumen agunan, serta jenis dan mekanisme terkait agunan lain diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda