Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan eksekusi agunan PLJP atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi atau bekerja sama dengan OJK dan/atau pihak lain.
(2) Bank harus bekerja sama dengan Bank INDONESIA untuk kelancaran pelaksanaan eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
15. Ketentuan ayat (1) Pasal 28 tetap, dan penjelasan ayat
(1) Pasal 28 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
16. Pasal 35 dihapus.
Koreksi Anda
