Koreksi Pasal 24A
PERBAN Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bank yang tidak melakukan pelunasan PLJP pada saat jatuh waktu dinyatakan cidera janji.
(2) Bank yang cidera janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sukarela menyerahkan seluruh agunan PLJP kepada Bank INDONESIA untuk dilakukan eksekusi agunan.
13. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
