Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penambahan plafon PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1).
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit hal sebagai berikut:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. jangka waktu PLJP secara keseluruhan belum melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender berturut-turut; dan
c. Bank telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada Bank dengan tembusan kepada OJK.
(4) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank harus melakukan hal sebagai berikut:
a. menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP jika terdapat tambahan agunan PLJP;
b. menunjuk notaris;
c. menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perubahan perjanjian pemberian PLJP dan rancangan akta perubahan pengikatan agunan PLJP; dan
d. menyampaikan dokumen lainnya yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(5) Bank INDONESIA melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP dan dokumen lainnya yang diserahkan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan Bank telah lengkap maka akan dilakukan penandatanganan terhadap akta perubahan perjanjian pemberian PLJP dan akta perubahan pengikatan agunan PLJP.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan Bank tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon PLJP maka Bank harus:
a. menambah agunan PLJP; dan/atau
b. menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP.
(8) Persetujuan atas permohonan penambahan plafon PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan oleh Bank INDONESIA apabila:
a. Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan Bank tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon PLJP dan Bank tidak dapat menambah agunan PLJP dan/atau Bank tidak menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (7);
dan/atau
c. diketahui bahwa Bank tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(9) Tambahan plafon PLJP yang disetujui akan diakumulasikan dengan plafon PLJP sebelumnya.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan plafon PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
