Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bank dapat mengajukan permohonan penambahan plafon PLJP secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK.
(2) Permohonan penambahan plafon PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek;
b. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJP berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik dan Kantor Akuntan Publik;
c. hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik mengenai nilai pasar:
1. agunan PLJP; dan
2. agunan dari Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah dalam hal terdapat agunan PLJP berupa Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah;
d. hasil verifikasi Kantor Akuntan Publik atas:
1. pemenuhan persyaratan agunan PLJP;
2. kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJP; dan
3. perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan untuk menjamin PLJP; dan
e. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(3) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK untuk menindaklanjuti permohonan penambahan plafon PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
10. Ketentuan ayat (4) huruf a dan huruf d, ayat (5), ayat
(6), ayat (7), dan ayat (8) huruf b Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
