Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit hal sebagai berikut:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. jangka waktu PLJP secara keseluruhan belum melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender berturut-turut; dan
c. Bank telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2).
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada Bank dengan tembusan kepada OJK.
(4) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank harus melakukan hal sebagai berikut:
a. menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP jika terdapat penambahan dan/atau penggantian agunan PLJP;
b. menunjuk notaris;
c. menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perubahan perjanjian pemberian PLJP dan rancangan akta perubahan pengikatan agunan PLJP;
d. melunasi bunga atas PLJP pada saat jatuh waktu; dan
e. menyampaikan dokumen lainnya yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(5) Bank INDONESIA melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP dan dokumen lainnya yang diserahkan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan Bank telah lengkap maka akan dilakukan penandatanganan terhadap akta perubahan perjanjian pemberian PLJP dan akta perubahan pengikatan agunan PLJP.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan Bank tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon maka Bank harus:
a. menambah agunan PLJP; dan/atau
b. menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP.
(8) Persetujuan atas permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan oleh Bank INDONESIA apabila:
a. Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan Bank tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon dan Bank tidak dapat menambah agunan PLJP dan/atau Bank tidak menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (7);
dan/atau
c. diketahui bahwa Bank tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan jangka waktu PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
