Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Agunan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank INDONESIA. (1a) Bank menjamin agunan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 telah memenuhi seluruh persyaratan agunan PLJP. (2) Bank tidak dapat memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali agunan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang masih dalam status sebagai agunan PLJP. (3) Bank harus mengganti agunan PLJP, apabila: a. agunan PLJP tidak memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2); b. surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain tidak lagi memenuhi persyaratan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e angka 1 dan ayat (3) huruf d angka 1; c. terdapat pelunasan kredit dan/atau pembiayaan yang menjadi agunan PLJP oleh debitur atau nasabah Bank; dan/atau d. Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang diagunkan tidak lagi memenuhi persyaratan kolektibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, sehingga nilai agunan PLJP mengalami penurunan dan secara keseluruhan tidak lagi memenuhi plafon PLJP. (4) Penggantian agunan PLJP diprioritaskan dengan agunan berupa surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). (5) Dalam hal Bank tidak memiliki surat berharga yang memenuhi persyaratan agunan PLJP atau surat berharga yang memenuhi persyaratan agunan PLJP yang dimiliki oleh Bank tidak mencukupi untuk menjadi agunan PLJP, Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (4a) dapat digunakan sebagai pengganti agunan PLJP. (5a) Dalam hal terdapat agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah milik Bank dan/atau pihak lainnya yang digunakan sebagai pengganti agunan PLJP maka agunan lain tersebut diperhitungkan oleh Bank INDONESIA sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (6) Selama Bank INDONESIA memproses penggantian agunan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada periode pemberian PLJP, Bank tetap dapat mengajukan pencairan PLJP sepanjang terdapat plafon atau sisa plafon dan agunan PLJP yang mencukupi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian agunan PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda