Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6230) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor
20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6423) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1) Pasal 23A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: