Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
(1) Posisi gross dari transaksi swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, Pasal 25ayat (5) huruf a, Pasal 29huruf a, dan Pasal 30huruf c dilarang melebihi jumlah tertentu pada akhir Hari.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi swap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
