Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30dan penyelesaian penyesuaian Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal33 dilakukan dengan cara:
a. pemindahan dana pokok secara penuh (gross);
atau
b. pemindahan dana pokok secara netting.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Transaksi Keuangan dan penyelesaian penyesuaian Transaksi Keuangansebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Paragraf3 Posisi Transaksi Swap
Koreksi Anda
