Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TransaksiKeuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan penyesuaian berupa: a. perpanjangan transaksi; b. percepatan penyelesaian transaksi; atau c. pengakhiran transaksi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda