Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
(1) TransaksiKeuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan penyesuaian berupa:
a. perpanjangan transaksi;
b. percepatan penyelesaian transaksi; atau
c. pengakhiran transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
