Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
(1) TransaksiKeuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan oleh Bank ACCD INDONESIA dengan:
a. Nasabah LCS INDONESIA;
b. non-Bank ACCD INDONESIA yang bertindak untuk kepentingan Nasabah LCS INDONESIA; atau
c. non-Bank ACCD Negara Mitra atas dasar Underlying Transaksi yang dilakukan Nasabah LCS INDONESIA.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan untuk kepentingan pelaksanaan squaring position.
(3) Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang memenuhi kriteria tertentu wajib memiliki Underlying Transaksi yang dibuktikan dengan dokumen Underlying Transaksi.
(4) Transaksi Keuangan dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dari ketentuan Bank INDONESIA mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank danpihak domestik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. Transaksi Keuanganuntuk pelaksanaan squaring position sebagaimana dimaksud pada ayat (2);dan
b. Transaksi Keuangan dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Paragraf2 Penyesuaian Penyelesaian Transaksi Keuangan
Koreksi Anda
