Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
(1) Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 30dilakukan oleh:
a. Bank ACCD INDONESIA dengan Bank ACCD INDONESIA; dan/atau
b. Bank ACCD INDONESIA dengan Bank ACCD Negara Mitra.
(2) TransaksiKeuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk kepentingan pelaksanaan:
a. squaring position; dan/atau
b. manajemen likuiditas.
(3) Transaksi Keuangan yang dilakukan untuk kepentingan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan tanpa Underlying Transaksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenaiTransaksi Keuanganuntuk pelaksanaan squaring positionsebagaimanadimaksud pada ayat
(2)diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
