Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7huruf b meliputi: a. transaksi spot; b. transaksi forward; c. transaksi swap; dan/atau d. transaksi lain yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank INDONESIA dan otoritas Negara Mitra.
Koreksi Anda