Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7huruf b meliputi:
a. transaksi spot;
b. transaksi forward;
c. transaksi swap; dan/atau
d. transaksi lain yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank INDONESIA dan otoritas Negara Mitra.
Koreksi Anda
