Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untukkepentingan pemberian Pembiayaan dalam rupiah oleh Bank ACCD Negara Mitra kepada nasabah LCS Negara Mitra, Bank ACCD INDONESIA: a. menerima transaksi mata uang Negara Mitra atau valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi swap; dan/atau b. melakukan penempatan rupiah kepada Bank ACCD Negara Mitra. BagianKetiga Transaksi Keuangan untuk Kepentingan Pelaksanaan LCS Paragraf1 Transaksi Keuangan
Koreksi Anda