Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank ACCD INDONESIA melakukan pemindahbukuan atau transfer saldo antara Sub-SNA Mitradengan kriteria tertentu. (2) Dalam hal pemindahbukuan atau transfer saldo antara Sub-SNA Mitra tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank ACCD INDONESIA dilarang melaksanakan perintah pemindahbukuan atau transfer pada Sub-SNA Mitra. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. kriteria pemindahbukuan atau transfer saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. larangan melaksanakan perintah pemindahbukuan atau transfer pada Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda