Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian transaksi secara tunai untuk rupiah harus dilakukan di INDONESIA. (2) Penyelesaian transaksi secara tunai untuk mata uang Negara Mitra dapat dilakukan dengan kriteria tertentu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penyelesaian transaksi secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda