Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan transfer dana dalam rupiah dengan ketentuan sebagai berikut: a. antarrekening SNA Rupiah; dan/atau b. dari rekening SNA Rupiah ke rekening non-SNA Rupiah baik di Bank ACCD maupun non-Bank ACCD. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer dana baik dalam rupiah maupun dalam mata uang Negara Mitra diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda