Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan transfer dana dalam rupiah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. antarrekening SNA Rupiah; dan/atau
b. dari rekening SNA Rupiah ke rekening non-SNA Rupiah baik di Bank ACCD maupun non-Bank ACCD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer dana baik dalam rupiah maupun dalam mata uang Negara Mitra diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
