Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
(1) Bank ACCD INDONESIA dilarang melaksanakan perintahinvestasi atas saldo Sub-SNA Mitra dalam bentuk instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
