Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nasabah LCS dapat menginvestasikan saldo Sub-SNA Rupiah dan Sub-SNA Mitra pada aset keuangan dalam mata uang rupiah atau mata uang Negara Mitra di Negara Mitradalam bentuk instrumen keuangan tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi atas saldo Sub-SNA Rupiah dan Sub-SNA Mitra serta instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda