Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pembukaan rekening Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bank ACCD INDONESIA melakukan penilaian atas kesesuaian: a. profil Nasabah LCS INDONESIA; dan b. kegiatan ekonomi Nasabah LCS INDONESIA, dengan kegiatan keuangan dan Transaksi Keuangan yang dapat dilakukan melalui skema LCS yang difasilitasi Bank ACCD INDONESIA.
Koreksi Anda