Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
(1) Bank ACCD INDONESIA menerima pembukaan Sub-SNA Mitra untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
(2) Penambahan dan pengurangan saldo Sub-SNA Mitra harus dilakukan sesuai dengan kriteria tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. pembukaan Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1);dan
b. kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
