Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank ACCD INDONESIA menerima pembukaan Sub-SNA Mitra untuk kepentingan pelaksanaan LCS. (2) Penambahan dan pengurangan saldo Sub-SNA Mitra harus dilakukan sesuai dengan kriteria tertentu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. pembukaan Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1);dan b. kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda