Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
Saldo SNA Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pinjaman luar negeri jangka pendek Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing.
Koreksi Anda
