Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Saldo SNA Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pinjaman luar negeri jangka pendek Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing.
Koreksi Anda