Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank ACCD INDONESIA harus memonitor dan memastikan agar saldo SNA Mitra pada Bank ACCD Mitra tidak melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pelaksanaan LCS dengan Negara Mitra tertentu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. jumlah nominal tertentu SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1);dan b. pelaksanaan LCS dengan Negara Mitra tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda