Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
(1) Bank ACCD INDONESIA harus memonitor dan memastikan agar saldo SNA Rupiah pada Bank ACCD INDONESIA tidak melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari.
(2) Saldo SNA Rupiah pada Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari dengan persyaratan tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. jumlah nominal tertentu SNA Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
