Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
(1) Bank ACCD INDONESIA menerima pembukaan SNA Rupiah oleh Bank ACCD Negara Mitra.
(2) Bank ACCD INDONESIA melakukan pembukaan SNA Mitra pada Bank ACCD Negara Mitra.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan:
a. SNA Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1); dan
b. SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
