Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37ayat (1) terdiri atas: a. dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final; atau b. dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan. (2) Dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan perkiraan secara gross (gross basis) atau perkiraan secara neto (net basis). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda