Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
(1) Underlying Transaksi untuk kepentingan pelaksanaan LCS berupa:
a. transaksi berjalan antara Nasabah LCS INDONESIA dan nasabah LCS Negara Mitra berupa:
1. seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa antara INDONESIA dan Negara Mitra;
2. seluruh transaksi pendapatan primer yang meliputi:
a) transaksi penerimaan dan pembayaran kompensasi tenaga kerja; dan b) pendapatan investasi dari:
1) investasi langsung;
2) investasi portofolio; dan/atau 3) investasi lainnya; dan
3. seluruh transaksi pendapatan sekunder meliputi:
a) penerimaan dan pembayaran sektor pemerintah;
b) penerimaan dan pembayaran sektor lainnya termasuk remitansi; dan c) transaksi sejenis lainnya, namun tidak termasuk hibah, hadiah, donasi, dan/atau sejenisnya;
b. seluruh kegiatan investasi langsung antara Nasabah LCS INDONESIA dan nasabah LCS Negara Mitra berupa:
1. investasi antara Nasabah LCS Indonesiadan nasabah LCS Negara Mitra, dengan batasan minimum kepemilikan ekuitas 10% (sepuluh persen); atau
2. pinjaman antarperusahaandalam satu grup yang sama; atau
c. Underlying Transaksi lainnya.
(2) Bank ACCD dilarang memfasilitasi pelaksanaan LCS kepada nasabah LCS diluar dari cakupan Underlying Transaksi untuk kepentingan pelaksanaan LCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
