Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
Kegiatan keuangan yang dilakukan Bank ACCD INDONESIA untuk kepentingan pelaksanaan LCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. pembukaan SNA Rupiah dan SNA Mitra;
b. pembukaan Sub-SNA Mitra;
c. pengelolaan saldo SNA Rupiah dan SNA Mitra serta pengelolaansaldo Sub-SNA Rupiah dan Sub-SNA Mitra;
d. transfer dana; dan
e. Pembiayaan.
Koreksi Anda
