Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan keuangan yang dilakukan Bank ACCD INDONESIA untuk kepentingan pelaksanaan LCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. pembukaan SNA Rupiah dan SNA Mitra; b. pembukaan Sub-SNA Mitra; c. pengelolaan saldo SNA Rupiah dan SNA Mitra serta pengelolaansaldo Sub-SNA Rupiah dan Sub-SNA Mitra; d. transfer dana; dan e. Pembiayaan.
Koreksi Anda