Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan pelaksanaan LCS, Bank ACCD INDONESIA melakukan:
a. kegiatan keuangan; dan
b. Transaksi Keuangan.
Koreksi Anda
