Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
(1) Bank ACCD INDONESIA yang:
a. sedang dalam proses pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; atau
b. berencanamelakukan aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, wajib menginformasikan kepada Bank INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian informasi kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
