Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank hasil aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf cingin menjadi Bank ACCD maka Bank tersebut dapat mengajukan permohonan menjadi Bank ACCD Indonesiasepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda