Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat mengakhiri penunjukan Bank sebagai Bank ACCD INDONESIA. (2) Pengakhiran penunjukan Bank sebagai Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dilakukan: a. berdasarkan hasil evaluasi bersama antara Bank INDONESIA danotoritas Negara Mitra; b. dalam hal Bank ACCD INDONESIA dicabut izin usahanya oleh otoritas yang berwenang; c. dalam hal Bank ACCD INDONESIA melakukan aksi korporasi dan Bank ACCD INDONESIA tersebut bukan merupakan Bank hasil aksi korporasi; atau d. berdasarkanpermintaan Bank ACCD INDONESIA sendiri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengakhiran penunjukan Bank sebagai Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda