Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dan otoritas Negara Mitra MENETAPKAN kriteria Bank ACCD. (2) Berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA bersama otoritas Negara Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menunjuk Bank sebagai Bank ACCD INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. kriteria Bank ACCD sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesiasebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda