Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bank ACCD INDONESIA dikenai sanksi berupa teguran tertulis maka Bank INDONESIA dapat menginformasikan kepada otoritas yang berwenang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian informasi kepada otoritas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. BABXIII KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda