Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bank ACCD INDONESIA dikenai sanksi berupa teguran tertulis maka Bank INDONESIA dapat menginformasikan kepada otoritas yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian informasi kepada otoritas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
BABXIII KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
