Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap kegiatan keuangan dan Transaksi Keuangan Bank ACCD INDONESIA untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. pemeriksaan.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas lain yang berwenang.
(4) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Pihak lain yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menjaga kerahasiaan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
